Minggu, 01 Mei 2011

Seberapa Bonafid Perusahaan Asuransi Anda?

Sebelum Anda menandatangani aplikasi asuransi jiwa, pastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan Anda pilih adalah bonafid. Apa pun produk asuransi yang ditawarkan, semua itu hanyalah janji di atas kertas yang hanya bermanfaat bila dilaksanakan. Perusahaan asuransi yang tidak bonafid akan mengecewakan Anda di saat mengajukan klaim atau menarik manfaat polis. Mereka bahkan belum tentu masih ada dalam 20-50 tahun ke depan. Ingatlah bahwa asuransi jiwa adalah perikatan jangka panjang. Perusahaan asuransi yang tidak bertahan untuk waktu yang sangat lama tidak layak dipilih.
Anda tentu masih ingat krisis moneter beberapa tahun lalu, saat banyak perusahaan keuangan yang kolaps, termasuk perusahaan asuransi. Mereka banyak menanamkan uang di obligasi, properti dan saham bernominal rupiah yang nilainya ambruk ke titik terendah. Menghadapi gelombang pembatalan polis, mereka yang tidak kuat secara keuangan dihadapkan pada pilihan sulit untuk menolak/membatasi penebusan atau menutup operasional karena bangkrut. Sebagai dampaknya, pembatalan polis bisa memakan waktu berminggu-minggu karena menunggu dana. Ada juga perusahaan asuransi yang mematok nilai tebus polis hanya Rp5.000 per dollar, di saat nilai tukar di pasar mencapai di atas Rp12.000. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang bonafid tetap dapat memenuhi janji mereka di saat yang paling sulit sekalipun. Kepercayaan nasabah yang kuat membuat mereka melesat paling cepat selepas masa krisis.
Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada penjaminan simpanan pada asuransi seperti pada tabungan dan deposito bank yang dilakukan oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Bila perusahaan asuransi bangkrut, Anda terancam kehilangan uang Anda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang melakukan pengawasan kesehatan perusahaan asuransi secara berkala. Salah satu komponen utama pengawasan adalah kesehatan keuangan perusahaan asuransi, yang diindikasikan dalam RBC (Risk Based Capital). Angka RBC yang dinyatakan dalam persen menunjukkan tingkat kecukupan modal perusahaan untuk menutupi risiko yang dimilikinya. Selain itu, perusahaan asuransi juga harus mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan setiap kali akan melepaskan produk baru. Pengawasan tersebut bisa mengurangi kemungkinan mismanajemen dalam pengelolaan asuransi, namun tidak menghilangkannya. Hingga kini masih ada saja perusahaan asuransi jiwa yang sangat tidak sehat secara keuangan dan bisa menjadi bom waktu bila sewaktu-waktu gagal membayar kewajiban.
Sebagai calon nasabah, Anda harus jeli dalam memilih. Tanyakan kondisi keuangan perusahaan asuransi kepada agen Anda. Lihat laporan keuangan (neraca dan lapora rugi laba) terakhir perusahaan tersebut dan pelajari statusnya. Di Indonesia ada beberapa majalah keuangan yang secara teratur memberikan peringkat keuangan dan kinerja perusahaan-perusahaan asuransi. Bila Anda tidak begitu paham dalam membaca laporan keuangan, sebuah predikat ”sangat bagus” atau “bagus” yang diberikan lembaga independen sudah cukup untuk meyakinkan Anda bahwa Anda berhubungan dengan perusahaan asuransi yang bonafid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar