Kontrak polis
Asuransi konvensional memiliki hal yang dinilai tidak sesuai syariah karena ada transaksi jual-beli antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Polis asuransi konvensional adalah semacam perjanjian di mana pemegang polis berjanji membayar premi sejumlah tertentu untuk mendapatkan jaminan pertanggungan sejumlah tertentu. Perjanjian akan batal bila premi tidak dibayar.
Untuk mengatasi hal ini, asuransi syariah membuat pendekatan yang berbeda. Dalam asuransi syariah, transaksi jual beli diubah menjadi transaksi sumbangan/kontribusi. Polis asuransi syariah menyatakan bahwa tertanggung akan menyisihkan sebagian uang premi sebagai sumbangan/kontribusi yang akan dikumpulkan dalam dana bersama (tabarru’) untuk pembayaran klaim. Tertanggung kemudian secara kolektif mengamanahkan dana bersama itu untuk dikelola perusahaan asuransi. Jadi, tidak ada transaksi antara penanggung dan tertanggung, yang ada adalah ikatan saling menanggung antar pemegang polis melalui mekanisme dana bersama. Untuk menghitung besarnya uang yang “wajib disumbangkan” masing-masing pemegang polis, perusahaan asuransi menggunakan metode aktuaria dan underwriting yang sama dengan yang digunakan dalam menetapkan premi pokok pada asuransi konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar