Minggu, 01 Mei 2011

Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang dijalankan sesuai dengan kaidah syariah Islam. Seperti halnya pada asuransi konvensional, tujuan asuransi syariah adalah pengelolaan risiko baik terhadap harta benda maupun jiwa. Keduanya hanya berbeda dalam ikatan kontrak polis dan beberapa aspek operasional, terutama aktivitas investasi.

Kontrak polis 

Asuransi konvensional memiliki hal yang dinilai tidak sesuai syariah karena ada transaksi jual-beli antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Polis asuransi konvensional adalah semacam perjanjian di mana pemegang polis berjanji membayar premi sejumlah tertentu untuk mendapatkan jaminan pertanggungan sejumlah tertentu. Perjanjian akan batal bila premi tidak dibayar.

Perjanjian ini dianggap mengandung spekulasi (gharar) karena ada ketidakpastian atas barang/jasa yang ditransaksikan. Tertanggung membayar dalam jumlah yang pasti, namun jaminan yang dijanjikan perusahaan asuransi tidak pasti karena tidak seorang pun tahu apakah risiko yang dipertanggungkan akan terjadi.
Untuk mengatasi hal ini, asuransi syariah membuat pendekatan yang berbeda. Dalam asuransi syariah, transaksi jual beli diubah menjadi transaksi sumbangan/kontribusi. Polis asuransi syariah menyatakan bahwa tertanggung akan menyisihkan sebagian uang premi sebagai sumbangan/kontribusi yang akan dikumpulkan dalam dana bersama (tabarru’) untuk pembayaran klaim. Tertanggung kemudian secara kolektif mengamanahkan dana bersama itu untuk dikelola perusahaan asuransi. Jadi, tidak ada transaksi antara penanggung dan tertanggung, yang ada adalah ikatan saling menanggung antar pemegang polis melalui mekanisme dana bersama. Untuk menghitung besarnya uang yang “wajib disumbangkan” masing-masing pemegang polis, perusahaan asuransi menggunakan metode aktuaria dan underwriting yang sama dengan yang digunakan dalam menetapkan premi pokok pada asuransi konvensional.

Investasi

Seperti halnya pada asuransi konvensional, produk asuransi syariah juga dapat memiliki unsur tabungan atau investasi. Namun, agar sesuai kaidah syariah pengembangan investasi tersebut harus dilakukan dengan mekanisme bebas bunga dan pada bidang industri yang halal. Karena itu, pengelola asuransi syariah hanya menempatkan dana di tabungan, deposito, obligasi, dan reksadana syariah. Mereka juga tidak menempatkan dana pada saham-saham di industri seperti rokok, minuman keras dan perbankan konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar